MAKASSAR, BUKAMATA - Nama mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT, disebut dalam penyampaian nota keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Mei 2023 lalu.
Terdakwa Haris Yasin Limpo yang diwakili kuasa hukumnya, Imran Eka Saputra, mengaku keberatan jika harus ikut bertanggungjawab untuk perbuatan yang tidak dilakukan. Yakni pada uraian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019, berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2018.
"Keputusan ini ditandatangani oleh KPM Perumda Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT, tantiem 5 persen, bonus 5 persen. Dimana pada saat itu, Terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019. Dengan demikian, sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut," urainya.
"Terdakwa sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5 persen atas Laba Tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2019 tersebut," sambungnya lagi.
Adapun kewenangan yang dilakukan Terdakwa adalah, Pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592,00 dan Pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 Senilai Rp7.432.242.300,60.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum, Haris Yasin Limpo didakwa bertanggungjawab atas pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada rentang waktu 2016 - 2019, dengan nilai Rp19.194.992.107,60. (*)
BERITA TERKAIT
-
Iqbal Suhaeb Pantau Pelayanan Dinas Dukcapil Luwu Utara
-
Dituntut 11 Tahun, Haris Yasin Limpo Dapat Vonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PDAM
-
Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Haris YL Harap Putusan Hakim Adil dan Obyektif di Kasus PDAM
-
Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
-
Bersaksi di Pengadilan, Akuntan Publik Sebut Kondisi PDAM Makassar Sehat di Periode 2016 - 2018