Verifikasi Administrasi KPU Makassar Temukan 23 Bacaleg Ganda
KPU Kota Makassar menemukan 23 kasus bakal caleg yang namanya ganda terdaftar, naik diinternal partai atau eksternal.
BUKAMATA, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan Proses Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Makassar.
Sejauh ini, pihak KPU Kota Makassar menemukan 23 kasus bakal caleg yang namanya ganda terdaftar, naik diinternal partai atau eksternal.
"Dari jumlah 23 bacaleg ganda, 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," demikian Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar, Rabu (24/5/2023).
Gunawan Mashar mencontohkan, kasus ganda Bakal Caleg Legislatif (Bacaleg) internal yang terjadi dalam satu partai, seperti adanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
"Contohnya, satu orang Bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di Kabupaten Kota yang berbeda," tutur Gunawan.
Selanjutnya tambah Gunawan, ganda eksternal, adalah ganda di partai yang berbeda yang diajukan namanya ditingkat Kabupaten/Kota atau tingkat provinsi.
"Contoh kasus, satu orang Bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, atau DPR-RI," tutup Gunawan.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
