PINRANG, BUKAMATA - Polisi menggerebek penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 90 liter minuman memabukkan itu pun disita.
"Penyitaan miras ini merupakan bagian dari langkah-langkah penegakan hukum terhadap penjual miras di wilayah hukum Polsek Cempa, serta wilayah-wilayah lain yang berada di bawah naungan Polres Pinrang, Polda Sulsel," kata Kapolsek Cempa, Iptu Yudi Harsono, Selasa, 23 Mei 2023.
Penggerebekan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cempa pagi tadi. Selain 90 liter miras jenis tuak, polisi juga mengamankan 15 botol minuman jenis anggur merah serta anggur hitam.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku, masing-masing inisial LA, BA, dan RO. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempa.
"Ketiga warga dari Dusun Wakka tersebut dipanggil oleh Kapolsek untuk diberikan pembinaan dan berjanji untuk tidak menjual miras jenis ballo' maupun minuman miras jenis botol," katanya.
Meski hanya memberikan peringatan tertulis, polisi tetap akan melakukan penindakan bagi pelaku penjualan miras.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar
-
Polda Sulsel Seleksi Calon Kapolsek Urban, 14 Perwira Ikuti Uji Kompetensi Manajerial
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika