PINRANG, BUKAMATA - Polisi menggerebek penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 90 liter minuman memabukkan itu pun disita.
"Penyitaan miras ini merupakan bagian dari langkah-langkah penegakan hukum terhadap penjual miras di wilayah hukum Polsek Cempa, serta wilayah-wilayah lain yang berada di bawah naungan Polres Pinrang, Polda Sulsel," kata Kapolsek Cempa, Iptu Yudi Harsono, Selasa, 23 Mei 2023.
Penggerebekan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cempa pagi tadi. Selain 90 liter miras jenis tuak, polisi juga mengamankan 15 botol minuman jenis anggur merah serta anggur hitam.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku, masing-masing inisial LA, BA, dan RO. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempa.
"Ketiga warga dari Dusun Wakka tersebut dipanggil oleh Kapolsek untuk diberikan pembinaan dan berjanji untuk tidak menjual miras jenis ballo' maupun minuman miras jenis botol," katanya.
Meski hanya memberikan peringatan tertulis, polisi tetap akan melakukan penindakan bagi pelaku penjualan miras.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Diduga Menyamar Jadi Tamu Undangan, Pria Ini Kepergok Curi Gelang Emas Saat Pesta Pernikahan di Pinrang
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti