BUKAMATA - Para tersangka kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Chandrawthi, Kuat Ma'ruf Dam Ricky Rizal ajukan kasasi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi kasasi yang diajukan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut, Senin (22/5/2023).
Ketut menjelaskan, dalam perkara tersebut, kejagung juga akan mengajukan kasasi.
"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BERITA TERKAIT
-
Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih
-
Kejagung Bantah Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina
-
Kejagung Klaim BBM yang Beredar Aman, Minta Masyarakat Tidak Khawatir Lagi
-
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
-
Prabowo Usul Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Sangat Mendukung