BUKAMATA, SOPPENG - Polisi menangkap pria inisial A (31). A ditangkap usai mencuri ponsel lalu dijual ke sosial media.
Aksi pencurian A ini dilakukan pada sebuah indekos di Limpomajang Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada Sabtu 29 April 2023.
Saat itu, pelaku A memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela dan mencuri sebuah ponsel yang disimpan korban di dalam lemari.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas menemukan, jika terduga pelaku memposting ponsel hasil curiannya tersebut di media sosialnya untuk dijual.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, A pun ditangkap di lokasi yang tak jauh indekos korban, Limpomajang, Senin 22 Mei pukul 22.15 Wita.
“Dalam penangkapan petugas juga menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57, setelah dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, Selasa 23 Mei 2023.
Saat ini, pelaku A dan barang bukti dibawa ke Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Ridwan.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Pencurian Terekam CCTV di Bone, Korbannya Kakek 87 Tahun
-
Pria di Makassar Gadai iPhone 14 Plus yang Tercecer Dibekuk Polisi
-
Ngaku Sakit Hati Sering Dimaki Sekuriti Wanita Gasak 12 Ponsel
-
Curi Motor Bebek, Pria di Soppeng Dibekuk
-
Oknum Polisi di Soppeng Selingkuh dengan Dua Wanita Sekaligus, Istri Sah Sedang Hamil Bayi Kembar