
Banyak Pelanggaran Tak Terdeteksi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan
Polri butuh penguatan dengan menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.
BUKAMATA - Mabes Polri menyatakan kebijakan tilang secara manual terhadap para pengguna jalan dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, dilansir Selasa (16/5/23).
Sehingga Polri butuh penguatan dengan menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.
Sandi memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47