Bawaslu RI Sudah Tiga Kali Tolak Gugatan Partai Prima
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
BUKAMATA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024. Dengan ini, gugatan Partai Prima sudah ditolak ketiga kalinya oleh Bawaslu.
"Untuk (Partai) Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Senin (8/5/2023).
Totok mengungkap alasan pihaknya yang masih menolak gugatan dari Partai Prima tersebut. Gugatan itu, kata Totok, masih sama seperti sebelumnya. Maka dari itu, gugatan Partai Prima tidak dapat diproses.
"Masih setarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks putusan Bawaslu," tuturnya.
Gugatan pertama Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Untuk itu dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
