MAKASSAR, BUKAMATA - Anak durhaka. Kata ini mungkin cocok disematkan kepada seorang pemuda bernama Ramadan. Usianya saat ini 27 tahun.
Meski sudah layak dikatakan dewasa, namun pikirannya masih liar. Ia mencuri harta orang tua angkatnya.
Tujuannya agar Ramadhan tetap bisa melakukan judi online. Ia pun ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ramadhan beraksi bersama temannya, Rafli (22). Awalnya, korban sedang mudik ke Kota Palopo.
Ramadhan kemudian memanggil Rafli untuk masuk ke rumah dan mengambil harta orang tua angkatnya itu
"Setelah pemilik rumah pulang (mudik). Ia lalu kaget mendapati beberapa barang di rumahnya telah hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady, Senin, 8 Mei 2023.
Adapun barang yang dicuri, yaitu satu unit TV, alat kebugaran, helm, dua unit motor, jam tangan. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Saat ini pelaku Ramadhan bersama Rafli ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Terbukti Judol, 11 Ribu KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dua Kelompok Nyaris Bentrok akibat Penutupan Akses Jalan di Tamalanrea, Makassar