JAKARTA, BUKAMATA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) di Myanmar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Sejak awal pemberangkatan, 20 WNI tersebut tidak terdata.
"Mereka berangkatnya non-prosedural yang tidak sesuai peraturan perundangan. Mereka yang berangkat ke luar negeri harus tercatat di dinas ketenagakerjaan," kata Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
Rendra mensinyalir, ada oknum di Indonesia yang memfasilitasi sehingga 20 WNI tersebut datang ke Myanmar. Selain itu, diduga difasilitasi oleh pihak-pihak terkait di Myanmar.
"Ini kan tidak terdata. Jadi pemerintah kesulitan untuk mendata valid mereka tersebut," ucapnya.
Ke depannya, ia berharap kasus TPPO ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, Kemenaker giat melakukan sosialisasi untuk mencegah WNI menjadi pekerja migran non-prosedural.
"Kita lakukan sosialiasi secara online dan offline," imbuhnya.
Selain itu, Kemenaker membuka program pekerja migran prosedural di sejumlah negara yang memiliki standar upah tinggi. Seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.
"Hal-hal seperti ini kita buka sehingga mereka mempunyai pilihan. Mereka bisa bekerja di hotel atau di pabrik dan gajinya pun cukup baik," jelasnya.
Selain gaji yang baik, Rendra memastikan perlindungan di negara-negara tersebut lebih jelas. Dibandingkan yang terjadi di Myanmar.
"Ini karena mereka difasilitasi dalam kerangka undang-undang kita. Dan jelas kontrak kerja dan penempatannya," tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, mereka yang bekerja di negara tersebut juga terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kalau terjadi kasus kecelakaan kerja, langsung dicover.
"Itu biaya pemulangan. Bahkan BPJS itu sampai mengcover seluruhnya," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Asal Kepulauan Selayar Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja
-
Pemerintah Berhasil Gagalkan Keberangkatan 2.066 Calon Pekerja Migran Ilegal
-
Dinsos PPPA Luwu Timur Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
-
Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Menteri KP2MI Minta Polisi Usut Tuntas
-
Menaker Akan Umumkan UMP 2025 Paling Lambat Awal Desember