MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Mei 2023.
"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sekadar diketahui, Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga, ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM. Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.
"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis, Rabu, 19 April 2023 lalu.
Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.
Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.
"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dituntut 11 Tahun, Haris Yasin Limpo Dapat Vonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PDAM
-
Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Haris YL Harap Putusan Hakim Adil dan Obyektif di Kasus PDAM
-
Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
-
Bersaksi di Pengadilan, Akuntan Publik Sebut Kondisi PDAM Makassar Sehat di Periode 2016 - 2018
-
Sidang Dugaan Korupsi PDAM, Saksi Akui Perusahaan Hanya Untung di Era Haris Yasin Limpo