Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 04 Mei 2023 15:35

Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Mei 2023.
Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Mei 2023.

Segera Disidangkan, Kasus Kriminalisasi PDAM Dilimpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Mei 2023.

"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sekadar diketahui, Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga, ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM. Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.

"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis, Rabu, 19 April 2023 lalu.

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dugaan korupsi PDAM Makassar #Haris Yasin Limpo

Berita Populer