Redaksi
Redaksi

Rabu, 03 Mei 2023 17:42

Kasus Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar Dilimpahkan, Sidang Perdananya Digelar Pekan Depan

Kasus Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar Dilimpahkan, Sidang Perdananya Digelar Pekan Depan

Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah perairan Takalar, dari Februari sampai Oktober 2020.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar, dengan tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa sendiri telah melimpahkan ini ke pengadilan pada Selasa 2 Mei 2023. Perkara ini pun telah teregister dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

Perkara ini pun akan menjalani sidang perdana di ruang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 9 Mei 2023 pukul 11.00 WITA.

Jaksa sendiri menjerat tersangka Gazali dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka Gazali diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Takalar tahun 2020.

Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp7.061.343.713.

Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah perairan Takalar, dari Februari sampai Oktober 2020.

Hasil dari penambangan tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Takalar yang tidak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Gazali yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, menetapkan harga pasir laut Rp7.500 per meter kubik. Harga ini lebih murah dari yang telah ditetapkan pemerintah Rp10 ribu per meter kubik.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Tambang pasir ilegal

Berita Populer