Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Dimana dampak yang ditimbulkan beroperasinya tambang pasir tersebut, yakni terjadinya abrasi yang mengakibatkan beberapa titik bahu jalan menjadi amblas meski sebagian sudah diperbaiki.
MAKASSAR, BUKAMATA - Puluhan lokasi tambang galian pasir atau galian tambang C di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini diduga masih beroprasi meski tanpa memiliki izin (ilegal).

Dimana dampak yang ditimbulkan beroperasinya tambang pasir tersebut, yakni terjadinya abrasi yang mengakibatkan beberapa titik bahu jalan menjadi amblas meski sebagian sudah diperbaiki.
Selain merusak bahu jalan, aktivitas tambang galian C di Desa Welado Juga banyak menimbulkan kerugian, khususnya terhadap lingkungan sekitar dan terjadi pendangkalan sungai Walennae yang diakibatkan oleh aktifitas tambang tersebut.
Meski diduga tidak mengantongi izin, namun Kepala Desa Welado dan aparat kepolisian dari Polsek Ajangale Polres Bone diduga lakukan pembiaran penambangan.
Informasi dihimpun dari Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, tambang galian C yang beroperasi harus kantongi izin dan melakukan pemasangan papan bicara di lokasi penambangan sebagai bukti bahwa usahan tersebut miliki izin dari instansi terkait.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum anggota Polri yang melakukan pembiaran aktivitas galian tambang pasir di Desa Welado Kabupaten Bone mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
“Kami cek kebenaran informasi itu dan tidak akan menutup mata adanya informasi seperti itu dari masyarakat,” kata Kabid Humas.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25