Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Ia meminta agar tidak hanya suaminya saja yang terseret dengan berharap Kejati Sulsel membongkar dugaan persekongkolan dalam perkara ini
MAKASSAR, BUKAMATA - Istri dari tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar Gazali Machmud, Syarbiah angkat bicara atas kasus yang menimpa suaminya.

Ia meminta agar tidak hanya suaminya saja yang terseret dengan berharap Kejati Sulsel membongkar dugaan persekongkolan dalam perkara ini
”Kalau suami saya dituduh melakukan korupsi dan persekongkolan jahat, dengan siapa suami saya bersekongkol dan kenapa pihak pengusaha dan pejabat lain di Pemda Takalar tidak ditetapkan juga sebagai tersangka," katanya dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.
Dia bilang, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Namun hanya suaminya yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel.
"Padahal banyak mantan pejabat yang ikut bertanda tangan di dokumen dan ikut menekan Gazali, untuk bertanda dalam penetapan Surat Penetapan Pembayaran Pajak. Ini tidak adil dan sangat diskriminatif," jelas Syarbiah.
"Suami saya dianggap bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat. Dengan siapa melakukan pemufakatan jahat. Kejati harus adil dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya dan jangan diskriminatif,” tegasnya.
Diketahui dalam perkara ini, Gazali diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Takalar tahun 2020.
Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp7.061.343.713.
Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah perairan Takalar, dari Februari sampai Oktober 2020.
Hasil dari penambangan tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Takalar yang tidak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Gazali yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, menetapkan harga pasir laut Rp7.500 per meter kubik. Harga ini lebih murah dari yang telah ditetapkan pemerintah Rp10 ribu per meter kubik.
Gazali pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13