
Pt Indofood Buka Suara Soal Temuan Residu Pestisida di Produk Mie Instannya
ICBP mengklaim bahwa produk yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
BUKAMATA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan kandungan residu pestisida etilen oksida (EtO) dalam produk mi instan oleh otoritas Taiwan. BPOM Taiwan pada 24 April 2023 menyebut mereka menemukan bahan yang disebut memicu kanker itu dalam bumbu Indomie rasa Ayam Spesial.

Terkait hal ini, ICBP mengklaim bahwa produk yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
"Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," tulis keterangan Badan POM, Kamis (17/4).
Sementara Indonesia mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulisnya.
Pihak perusahaan juga menekankan bahwa produk mi instan mereka sudah diekspor ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun. ICBP menyatakan terus memastikan secara berkelanjutan bahwa seluruh produk mereka telah memenuhi syarat di peraturan dan panduan keamanan pangan di Indonesia.
"Dan juga negara lain tempat mi instan ICBP dipasarkan," imbuh pernyataan itu.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," ujar Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP.
BPOM telah lebih dulu merespons pemberitaan produk mi instan Indonesia yang mengandung bahan karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker oleh otoritas Taiwan. Informasi tersebut disampaikan di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023. Bahan karsinogenik dimaksud adalah residu pestisida etilen oksida (EtO). Pihak Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47