Lina Mukherjee Jadi Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, Ucap Bismillah Saat Makan Babi
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
BUKAMATA - Selebgram dan TikToker Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Selatan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan konten makan babi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, menyatakan hal ini pada Kamis (27/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat (28/4/2023), mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dia sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kontennya tersebut. Kini sebagai tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ungkap Kombes Pol Agung.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah bergerak cepat dalam proses pemanggilan. Lina tidak hadir pada panggilan pertama, sehingga surat pemanggilan kedua diterbitkan agar ia datang pada 2 Mei 2023.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Selain itu, surat keterangan Fatwa MUI juga diterima sebagai penguat dari keterangan ahli. “Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” jelas Kombes Pol Agung.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
