
Dua Pria Penghina Al Qur'an di Iran Digantung dan Dibakar
Dua pria bernama Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dikirim ke tiang gantungan karena divonis terbukti melakukan penistaan agama Islam, dengan menghina Alquran, dan nabi Muhammad.
BUKAMATA - Dua pria di Iran dijatuhkan hukuman mati setelah melakukan tindakan penistaan terhadap Al quran.

Dua pria bernama Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dikirim ke tiang gantungan karena divonis terbukti melakukan penistaan agama Islam, dengan menghina Alquran, dan nabi Muhammad.
Dilansir Mizan News yang dikutip Anadolu Agency, Rabu (10/5/2023), kedua pria itu ditangkap pada Mei 2020 karena menjalankan saluran Telegram bernama "Kritik Takhayul dan Agama", yang secara teratur mengunggah gambar yang dianggap menghujat Alquran dan tokoh Islam.
Pada April 2021, pengadilan di provinsi Arak tengah menghukum mati kedua pria itu karena menghina kesucian Islam.
Mizan News mengatakan, melalui aktivitas mereka di dunia maya, kedua pria itu telah "menyerang kesucian umat Islam dunia" serta "nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran."
Mehrdad ditangkap di kampung halamannya, kota utara Ardabil. Dia digambarkan sebagai "pencipta dan pengelola jaringan virtual" yang terlibat dalam "aktivitas anti-Islam dan penghinaan terhadap kesucian Islam."
Kegiatannya di dunia maya, kata Mizan News, bertujuan untuk "mempromosikan ateisme" di Iran, mengutip bahwa ia mengelola total 15 "saluran anti-Islam" virtual dengan nama berbeda.
Mehrdad juga dituduh membakar Alquran berdasarkan "film dokumenter" yang ditemukan penyelidik.
Kedua tindakan penistaan dan penghinaan terhadap tokoh Islam membawa hukuman mati dalam hukum Iran.
Eksekusi keduanya terjadi dua hari setelah warga negara ganda Swedia-Iran dieksekusi setelah dinyatakan bersalah memimpin kelompok separatis di barat daya provinsi Khuzestan.
Dikutip dari Reuters, pakar PBB telah meminta mayoritas Muslim Syiah Iran untuk menghentikan penganiayaan dan pelecehan terhadap agama minoritas yang menunjuk pada kebijakan Iran yang menargetkan perbedaan keyakinan atau praktik keagamaan, termasuk mualaf Kristen dan ateis.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47