Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Warga sipil boleh memiliki senjata api. Namun, kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
MAKASSAR, BUKAMATA - Pistol milik HW, seorang Dirut dari salah satu BUMN meletus di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sontak pengunjung dan pihak bandara kaget.
Selain membahayakan nyawa, peristiwa ini menjadi heboh karena dimiliki oleh seorang petinggi perusahaan plat merah, yang saat itu sedang berada di bandara.
Meski dokumen tentang kepemilikan pistol itu lengkap, publik heran layakkah seorang Dirut memiliki pistol?
Jawabannya, warga sipil dibolehkan memiliki pistol atau senjata api untuk pertahanan diri, sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.
Warga sipil boleh memiliki senjata api.
Namun, kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senjata api yang dimiliki dilarang dipertontonkan di depan umum. Apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Namun, jika ingin tetap memiliki senjata api, maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.
Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 juga menjelaskan siapa saja yang boleh memiliki senjata api.
Pertama, masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Kedua, calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Ketiga, calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggungjawab atas kepemilikan. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33