Maskapai Berencana Jual Tiket Khusus Penumpang Berdiri
24 Mei 2025 21:50
Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
BUKAMATA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menyatakan biaya pengobatan Cristalino David Ozora sebesar Rp1,2 miliar masih ditanggung orang tuanya. Bukan dari pelaku.
David harus menjalani perawatan akibat penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sri mengatakan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun restitusi untuk David selaku korban penganiayaan.
Upaya restitusi ini merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan dari tindak pidana.
Kendati demikian, Sri mengatakan restitusi ini dikembalikan ke pihak korban ingin menggunakannya atau tidak.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat. Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengankondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17). Anak AG divonis selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
24 Mei 2025 21:50
24 Mei 2025 21:45
24 Mei 2025 15:44