BUKAMATA - Rumah Sakit (RS) Mayapada telah memperbolehkan Cristalino David Ozora (17) untuk pulang atau dirawat di rumah. Diketahui, ia sempat mendapatkan perawatan usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kendati demikian, David Ozora masih harus terus menjalani terapi hingga enam bulan ke depan.
"Walaupun kita sudah pulangkan hari ini, ini masih membutuhkan treatment yang cukup panjang. Karena dari sisi kognisi atau pikirannya itu masih membutuhkan latihan dan masih membutuhkan untuk pemulihan, dan motorik halusnya pun belum sepenuhnya membaik, jadi ini memang masih membutuhkan treatment yang agak cukup panjang sehingga dia masih bisa pulih," kata Dokter Spesialis Saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang, saat konferensi pers, Minggu (16/4/2023).
Diketahui, kondisi David saat pertama kali tiba di RS Mayapada mengalami koma dan infeksi berat atas cidera yang dialami. Kondisi tersebut kemudian belum membaik sampai minggu ketiga.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa perkembangan David Ozora sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat sejak mengalami koma.
"Perubahan mulai tampak pada minggu ke 4 pertama, sekali itu motorik mulai membaik yang kedua disertai dengan kesadarannya yang mulai membaik," kata tim dokter David Ozora.
"Tentu terus berterima kasih dan mengucapkan syukur kepada dokter RS, yang Alhamdulillah David sampai hari ini sudah dirujuk sudah bisa perawatan di rumah, itu tim dokter sudah luar biasa," kata salah satu perwakilan keluarga David, Rustam kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
"Kami dari pihak keluarga kami juga berterima kasih kepada semua pihak dari sahabat GP Ansor, alumni PL dan masyarakat luas yang sampai hari ini terus memberikan support atas kesembuhan David," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Berjalan tanpa Alat Setelah Koma
-
Ayah David Ozora Geram Kepada KPAI Sebab Bela AG
-
Pihak David Ozora Akan Minta Ganti Rugi pada Pelaku
-
Hakim: Biaya Pengobatan David Ozora Mencapai 1,2 M Tidak Ada dari Pelaku
-
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora