Gegara Utang Pemerintah, Harga Minyak Goreng Terancam Meroket Lagi
Masalah ini timbul karena pemerintah gagap dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sehingga membuat kebijakan yang kerap berubah-ubah.
JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah disebut belum membayar utang sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha terkait penjualan minyak goreng tahun lalu. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam mogok jualan minyak goreng.
Jika pengusaha jadi mogok, harga minyak goreng bisa meroket lagi. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyebut, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng yang harus dibayar pelaku usaha dalam program satu harga pada tahun 2022 lalu. Dimana saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyedian Minyak Goreng. Aturannya berisi soal penjualan minyak goreng kemasan satu harga.
"Waktu itu harga beli minyak goreng dari produsen tembus Rp 19 sampai Rp 20 ribu per liter. Tapi kita diminta menjual satu harga Rp 14 ribu. Kita kan pelaku usaha taat peraturan, jadi kita lakukan perintah itu," kata Roy, dikutip Sabtu, 15 April 2023.
Didalam Permendag No 3 tahun 2022 dijelaskan bahwa selisih harga jual atau yang disebut rafaksi itu akan dibayarkan pemerintah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan setelah 17 hari Permendag dikeluarkan.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka ribuan ritel yang tersebar di Indonesia menjual minyak goreng kemasan per liter seharga Rp 14 ribu. "Sekarang sudah hampir satu tahun belum dibayarkan juga, alasannya karena peraturan itu telah dicabut," kata Roy.
Roy menegaskan, meski aturannya sudah dicabut, pelaku usaha kadung menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Sehingga mereka menuntut biaya ganti rugi dari Pemerintah. "Karena utang tetaplah utang, harus dibayar. Baik oleh masyarakat biasa maupun pemerintah," tegasnya.
Ia pun mengambil sikap dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar membantu pelaku usaha mendapatkan haknya. Sebab, permintaan ganti rugi kepada BPDPKS dan Kemendag tidak membuahkan hasil.
Alasannya, kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Kemendag takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku. Bahkan pihaknya diminta menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menilai ini nggak fair. Kita disuruh untuk menjual barang mahal dengan harga murah. Tapi pemerintah bilang udah batal tuh peraturan, kita takut untuk bayar," kata Roy.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, meminta pemerintah segera mencarikan jalan keluar untuk membayar utang kepada Aprindo. "Karena pengusaha butuh uang untuk memutar modalnya," katanya.
Dia menilai, masalah ini timbul karena pemerintah gagap dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sehingga membuat kebijakan yang kerap berubah-ubah.
Oleh karena itu, dia berharap, pemerintah perlu secara cepat mencarikan solusi. Karena ini menyangkut upaya stabilisasi harga minyak goreng. Baik di pasar tradisional, maupun pasar ritel yang dikelola Aprindo.
"Kalau sampai setop jualan minyak goreng, tentu berpotensi menimbulkan kelangkaan di penyedia minyak goreng. Terutama di kelas menengah, karena mereka biasanya belinya di ritel. Jadi harus segera dicarikan solusinya," pungkas Eko. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
