LUWU UTARA, BUKAMATA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan agar membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di wilayah Kabupaten Luwu Utara saja.
Harapan itu disampaikan Bupati Indah Putri Indriani pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID pada 21 Maret 2023 lalu, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya imbauan tertulis Nomor 500/142/ekondansda/Setda/IV/2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan TPP, THR dan Gaji ke-13 menjelang Idulfitri.
Imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Armiadi ini disebutkan dengan jelas bahwa seluruh ASN Luwu Utara diimbau untuk membelanjakan TPP, THR dan Gaji ke-13 di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di pasar-pasar tradisional.
Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa salah satu alasannya adalah agar perputaran ekonomi di Kabupaten Luwu Utara tetap stabil, yang akan berdampak pada pengendalian inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
Diketahui, imbauan pemanfaatan dan penggunaan THR, Gaji ke-13 dan TPP di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara selalu dilakukan setiap tahun menjelang perayaan Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kepuasan Masyarakat di Luwu Utara Meningkat, Indeks Pelayanan Publik Naik 4,48 Poin pada 2026
-
Bunda PAUD Luwu Utara Dorong Penguatan Peran Keluarga demi Lahirkan Generasi Indonesia Emas
-
Bukan Sekadar Klaim: 4 Alasan Luwu Utara Layak Disandang 'Surganya Durian' di Sulawesi Selatan
-
Ground Breaking Pembangunan Tanggul 200 Meter di Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Perkuat Penanganan Banjir di Luwu Utara
-
Bupati Luwu Utara Ikuti IFC–APINDO Engagement Meeting, Tekankan Konsistensi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi