LUWU UTARA, BUKAMATA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan agar membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di wilayah Kabupaten Luwu Utara saja.
Harapan itu disampaikan Bupati Indah Putri Indriani pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID pada 21 Maret 2023 lalu, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya imbauan tertulis Nomor 500/142/ekondansda/Setda/IV/2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan TPP, THR dan Gaji ke-13 menjelang Idulfitri.
Imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Armiadi ini disebutkan dengan jelas bahwa seluruh ASN Luwu Utara diimbau untuk membelanjakan TPP, THR dan Gaji ke-13 di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di pasar-pasar tradisional.
Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa salah satu alasannya adalah agar perputaran ekonomi di Kabupaten Luwu Utara tetap stabil, yang akan berdampak pada pengendalian inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
Diketahui, imbauan pemanfaatan dan penggunaan THR, Gaji ke-13 dan TPP di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara selalu dilakukan setiap tahun menjelang perayaan Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Luwu Utara Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pengelolaan PDAM
-
Bupati Luwu Utara Perjuangkan Dukungan KKP, Pengembangan Potensi Perikanan Jadi Fokus
-
Kampung Nelayan Merah Putih di Luwu Utara Diperkuat, 20 Lokasi Diusulkan Tahun Depan
-
Luwu Utara Perkuat SP4N-LAPOR!, Aduan Warga Ditarget Tak Berhenti di Meja Admin
-
Empat Ranperda Disepakati, Luwu Utara Bidik Investasi hingga Ketahanan Pangan