LUWU UTARA, BUKAMATA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan agar membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di wilayah Kabupaten Luwu Utara saja.
Harapan itu disampaikan Bupati Indah Putri Indriani pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID pada 21 Maret 2023 lalu, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya imbauan tertulis Nomor 500/142/ekondansda/Setda/IV/2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan TPP, THR dan Gaji ke-13 menjelang Idulfitri.
Imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Armiadi ini disebutkan dengan jelas bahwa seluruh ASN Luwu Utara diimbau untuk membelanjakan TPP, THR dan Gaji ke-13 di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di pasar-pasar tradisional.
Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa salah satu alasannya adalah agar perputaran ekonomi di Kabupaten Luwu Utara tetap stabil, yang akan berdampak pada pengendalian inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
Diketahui, imbauan pemanfaatan dan penggunaan THR, Gaji ke-13 dan TPP di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara selalu dilakukan setiap tahun menjelang perayaan Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Disaksikan Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Lutra
-
Gas LPG 3 kg Langka dan Mahal, DP2KUKM Luwu Utara Gelar Sidak Intensif di Sejumlah Kecamatan
-
Dari Ekonomi Hijau hingga Digitalisasi, Ini Roadmap Luwu Utara ke Depan
-
15 Kali Raih WTP, Luwu Utara Perkuat Reputasi sebagai Daerah Berprestasi di Sulsel
-
BNPB Turun Langsung ke Lokasi Banjir Luwu Utara, Bupati Harap Percepat Penanganan dan Solusi Jangka Panjang