LUWU UTARA, BUKAMATA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan agar membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di wilayah Kabupaten Luwu Utara saja.
Harapan itu disampaikan Bupati Indah Putri Indriani pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID pada 21 Maret 2023 lalu, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya imbauan tertulis Nomor 500/142/ekondansda/Setda/IV/2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan TPP, THR dan Gaji ke-13 menjelang Idulfitri.
Imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Armiadi ini disebutkan dengan jelas bahwa seluruh ASN Luwu Utara diimbau untuk membelanjakan TPP, THR dan Gaji ke-13 di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di pasar-pasar tradisional.
Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa salah satu alasannya adalah agar perputaran ekonomi di Kabupaten Luwu Utara tetap stabil, yang akan berdampak pada pengendalian inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
Diketahui, imbauan pemanfaatan dan penggunaan THR, Gaji ke-13 dan TPP di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara selalu dilakukan setiap tahun menjelang perayaan Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Makole XXXVI Baebunta Resmi Dilantik, Ribuan Warga Luwu Utara Padati Prosesi Adat
-
Bupati Andi Rahim Resmi Lepas Status Penyuluh Pertanian Luwu Utara ke Pusat
-
Wujud Syukur Masuki Usia ke-26, Pemda Luwu Utara Gelar Zikir dan Doa Bersama
-
STQH Tingkat Provinsi Sulsel, Kafilah Barru dan Bulukumba Tiba di Luwu Utara
-
472 Peserta STQH XXIII Tingkat Provinsi Sulsel Siap Berlaga di Kabupaten Luwu Utara