Redaksi
Redaksi

Minggu, 09 April 2023 22:31

Sri Mulyani Buka Suara Usai Isu Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak

Sri Mulyani Buka Suara Usai Isu Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak

Sri Mulyani Indrawati turut buka suara terhadap viralnya cerita artis Soimah atas perlakuan petugas pajak yang sempat ia alami. Cerita itu ia sampaikan dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.

BUKAMATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengusut dan meneliti masalah yang dialami selebritas Soimah.

Sri Mulyani Indrawati turut buka suara terhadap viralnya cerita artis Soimah atas perlakuan petugas pajak yang sempat ia alami. Cerita itu ia sampaikan dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.

"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan 'aparat pajak," katanya, Minggu, 9 April 2023.

Dalam sebuah tayangan video, Soimah sempat menyampaikan kekesalan sekaligus kekecewaan karena kedatangan debt collector untuk menagih pajak penghasilan miliknya.

Sri Mulyani mengaku dirinya telah telah mendapat video cuplikan kekesalan dan kekecewaan Soimah tersebut dari Butet Kertaradjasa.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (9/4).

Sri Mulyani juga melampirkan video penjelasan dari pihak Ditjen Pajak dalam unggahan tersebut. Ia berharap video penjelasan tersebut bisa memberi kejelasan bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan polemik perpajakan saat ini.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Penjelasan pertama terkait kasus Soimah ini mengenai kisah pada 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda, bukan petugas pajak Ditjen Pajak.

Dalam penjelasan video itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian yang kedua, DJP memang memiliki 'debt collector' yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka tidak menggunakan debt collector dari luar, karena sudah memiliki sendiri yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," kata pegawai pajak.

"Jika benar pegawai Pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," ucap petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.

"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi," ujarnya menambahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Soimah #Sri Mulyani #Pajak