Wiwi
Wiwi

Sabtu, 08 April 2023 08:32

KPK Cabut Akses Masuk Gedung Brigjen Endar

KPK Cabut Akses Masuk Gedung Brigjen Endar

Alexander mengatakan hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK. Sementara, Endar kini sudah dicopot dari KPK.

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. KPK juga mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar.

"Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir detik, Sabtu (9/4/23).

"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persayaratan internal KPK," sambungnya.

Alexander mengatakan hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK. Sementara, Endar kini sudah dicopot dari KPK.

"Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akes. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK," katanya.

Sebagai informasi, hanya orang yang diberi kartu akses yang dapat masuk ke area dalam gedung KPK. Jika tidak ada kartu akses, seseorang hanya bisa masuk hingga lobi gedung KPK.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPK #Brigjen Endar

Berita Populer