Pemerintah Ingin Dirikan Sekolah Rakyat, Guru: Ciptakan Diskriminasi Baru
15 Maret 2025 13:09
Pencucian uang, kata Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
BUKAMATA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) harus diperiksa atas dugaan pencucian uang.
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti," ujar Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU saat raker dengan Komisi III di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyinggung Sekretaris MA saat menjelaskan pengertian dan modus operandi pencucian uang. Ia menjelaskan pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Adapun modus operandinya seperti kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
Pencucian uang, kata Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Sementara modus operandi pencucian uang seperti kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Untuk perusahaan gitu bikin-bikin hotel, hotelnya enggak ada yang beli tapi asetnya besar sekali. Ada orang masuk, hanya hotel tetapi uangnya ratusan miliar. Nah, itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata Mahfud.
15 Maret 2025 13:09
15 Maret 2025 12:20
15 Maret 2025 12:12
15 Maret 2025 12:06
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:23