Mudik Lebaran Tahun Ini, Jokowi Izinkan PNS Cuti Panjang hingga 30 April 2023
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yang sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
BUKAMATA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menambah durasi cuti bersama Lebaran tahun ini sebanyak satu hari.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yang sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.
"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan didepan maju dua hari," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya dilansir Sabtu (25/3/23).
Budi Karya mengatakan keputusan ini diambil karena dia melihat keinginan mudik masyarakat cukup tinggi tahun ini.
"Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa, dengan dimajukan itu pemudik bisa jalan tanggal 18 sore atau 19, 20, 21 April," paparnya.
Sedangkan, kata Budi Karya, pegawai swasta ataupun PNS yang keinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30 April.
"Itu keputusan yang diambil diskusi yang cukup efektif," tegasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
