Wiwi
Wiwi

Kamis, 23 Maret 2023 13:49

Lokasi tambang galian C
Lokasi tambang galian C

Pemuda Tambora Dorong Penerintah Jeneponto Beri Bimbingan ke Pelaku Tambang Galian C

Pemerintah Kabupaten Jeneponto diharapkan beri bimbingan teknis dan pengetahuan kepada para pelaku tambang galian c di wilayahnya, khususnya terkait aturan Izin Pertambangan Rakyat.

JENEPONTO, BUKAMATA - Pemuda Tamalatea - Bontoramba (Tambora) mengaku prihatin terhadap keadaan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Perwakilan Tambora, Subair berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong bimbingan teknis dan pengetahuan kepada para pelaku tambang galian c di wilayahnya, khususnya terkait aturan Izin Pertambangan Rakyat.

Tentunya bimbingan teknis ini akan berdampak positif bagi lingkungan sekitar dan juga terintegrasi sehingga jelas akan meningkatkan perekonomian rakyat di daerah ini.

"Fakta di lapangan meski sudah banyak penindakan tetap saja banyak tambang yang beroperasi. Ya, bisa jadi karena persoalan ekonomi kasarnya kebutuhan perut dan juga pelaksanaan pembangunan Pemerintah seperti fasilitas umum,"ungkapnya, Kamis (23/3/23).

Pemerhati Lingkungan Hidup ini, menyebut, bahwa Pemerintah Pusat telah keluarkan aturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui UU No No 3 tahun 2020.

IPR ini merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan.

Di dalam aturan tersebut terkait WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat juga telah tertuang bahwa Bupati berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

"Nah, Jika Tambora tak mau hancur 2040, Pemda wajib beri bimbingan teknis, menetapkan WPR dan wawasan lingkungan pada para pelaku Tambang khususnya di Jeneponto,"terangnya

Dia menegaskan ada ketidakseriusan pemda jeneponto, untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha dibidang pertambangan. Nyatanya dilapangan banyak beroperasi tanpa izin.

Bahkan kata Subair dalam investigasinya, sejumlah ekosistem alam sudah mengalami kerusakan, akibat pelaku tambang galiang c yang masih beroperasi secara ilegal dengan cara terang-terangan.

" inikan tanggungjawab pemda dalam hal ini dinas lingkungan hidup, untuk melakukan upaya pembinaan jangan dibiarkan dulu menambang, bila perlu lakukan dulu sosialisasi di masyarakat soal dampak positif dan negatifnya," tambahnya

Penulis : Samsul
#tambang galian c #jeneponto #Pemda Jeneponto

Berita Populer