Redaksi
Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 17:07

Asrul Sani Sebut Mahfud MD Tidak Punya Wewenang Umumkan Transaksi Mencurigakan 300 Triliun di Kemenkeu

Asrul Sani Sebut Mahfud MD Tidak Punya Wewenang Umumkan Transaksi Mencurigakan 300 Triliun di Kemenkeu

Menurutnya, mengacu pada Perpres Nomor 117 tahun 2016, tidak tercantum fungsi ketua komite untuk mengumumkan suatu kasus.

BUKAMATA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Arsul menyebut sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD juga tak punya wewenang untuk mengumumkan perihal transaksi mencurigakan tersebut.

Menurutnya, mengacu pada Perpres Nomor 117 tahun 2016, tidak tercantum fungsi ketua komite untuk mengumumkan suatu kasus.

"Jadi, gak ada fungsi komite itu untuk mengumumkan, menggelar konpers, untuk berbicara mengenai (transaksi janggal) Rp349 triliun terkait TPPU di satu kementerian atau lembaga," ungkap Arsul di dalam rapat kerja dengan PPATK dan dikutip dari YouTube komisi III DPR pada Selasa, (21/3/2023). 

"Saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota di tim ini, gak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan (isi laporan PPATK)," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Asrul Sani pun membacakan fungsi komite berdasarkan pasal 4 dari Perpres Nomor 6 Tahun 2012 saat rapat komisi III DPR dengan PPATK pada Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 4 berbunyi:

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

  1. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  3. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
  4. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
#Mahfud MD #Menkopolhukam #Asrul sani

Berita Populer