Semarak HUT ke-81 RI: Menyusuri Jalur Baru 16 Km Rongkong yang Membelah Persawahan Asri
17 Agustus 2026 10:32
Hal ini sejalan dengan pengumuman pemerintah di mana pada 20 Maret 2023, telah memutuskan motor listrik mana saja yang mendapatkan insentif.
BUKAMATA - Pemerintah resmi memberlakukan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik. Meski begitu, tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini sejalan dengan pengumuman pemerintah di mana pada 20 Maret 2023, telah memutuskan motor listrik mana saja yang mendapatkan insentif.
Dalam peraturannya, nilai TKDN tersebut harus minimal 40 persen sehingga nantinya akan ada insentif yang bakal diberikan dan memudahkan konsumen dalam meminang motor listrik.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah melakukan verifikasi terdhadap perusahaan motor listrik yang ada di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier, mengatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan untuk delapan perusahaan dengan 13 merek motor listrik.
Daftar Harga Motor Listrik Setelah Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta:

Adapun syarat penerima bantuan adalah:
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
16 Agustus 2026 22:10
16 Agustus 2026 15:57
17 Agustus 2026 10:13
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:32