Meski Dipulangkan, Proses Hukum Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan Masih Berlanjut
Sebelumnya, berkas SPDP telah dikirimkan ke pihak kejaksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan berkas tersebut dipulangkan atau P19. Masih ada bukti materil maupun formil yang belum lengkap.
BONE, BUKAMATA - Kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMP di Bone yang mengakibatkan korban meninggal hingga saat ini masih bergulir di Kepolisian Polres Bone.

Meski tersangka pemerkosa pelajar SMP ini yang diketahui berinisial AM (15) sudah dipulangkan ke rumah karena mendapat penangguhan, namun proses hukumnya masih tetap lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman, mengatakan, meskipun AM sudah dipulangkan namun statusnya masih tersangka.
"Proses hukumnya masih lanjut, dan statusnya masih tersangka. Dia kemarin dipulangkan karena memang masa tahanannya sudah habis, apalagi tersangka ini kan masih dibawah umur, ada aturan yang jelas," kata AKP Bobby Rahman, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia mengatakan, selain dipulangkan karena masa tahannya habis, memang ada permohonan penangguhan tahanan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka ditahan 14 hari kemarin, itu kan jelas aturannya di undang-undang, beda kalau orang dewasa bisa diperpanjang sampai 60 hari masa tahanannya," jelasnya.
Sebelumnya, berkas SPDP telah dikirimkan ke pihak kejaksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan berkas tersebut dipulangkan atau P19. Masih ada bukti materil maupun formil yang belum lengkap.
"Berkas yang dipulangkan kemarin dari kejaksaan kami sudah lengkapi dan Insya Allah besok rencananya kembali akan dikirim ke kejaksaan," tutupnya. (*)
News Feed
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Gubernur Sulsel Ajak ASN dan Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup
01 Oktober 2026 13:23
Konsep HUT Kota Makassar ke-419 Mulai Dikemas, Munafri Arahkan Berdampak bagi Warga
01 Oktober 2026 13:16
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:05
01 Oktober 2026 13:23
