Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Proyek Menara BTS 4G
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui pemeriksaan yang dijadwalkan besok, Rabu (15/3/23).
BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mendalami dugaan manipulasi pengembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo kepada Menkominfo Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui pemeriksaan yang dijadwalkan besok, Rabu (15/3/23).
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Karenanya, Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.
"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.
Dalam pemeriksaan itu jaksa penyidik turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam kasus ini.
"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Di sisi lain, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami peran Gregorius yang merupakan adik dari Plate. Kendati demikian, Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo.
Karenanya Kuntadi mengatakan penyidik masih mencari benang merah keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.
"Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
