Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 Maret 2023 12:03

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Alasan penundaan rekonstruksi karena beberapa saksi berhalangan hadir dan pertimbangan teknis.

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ditunda Karena Saksi Berhalangan Hadir

Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

BUKAMATA - Polisi memutuskan menunda reka adegan atau rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Sedianya, rekonstruksi dilaksanakan pada hari ini Kamis (9/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, alasan penundaan rekonstruksi karena beberapa saksi berhalangan hadir dan pertimbangan teknis.

"Rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan kami pending," kata Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.

"Selanjutnya, untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi. Ia menyebut rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat (10/3).

"Diundur mengingat kelengkapan semua pihak berhadir. (diundur) pagi Jumat," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David hari ini. Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

#Mario Dandy #kasus penganiayaan #rekonstruksi ditunda

Berita Populer