Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Terpidana Hamka berstatus rekanan dan dalam perkara ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp194.485.800.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Hamka, buronan kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru.
Hamka ditangkap setelah buron sejak 2011 dan ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan, Selasa 7 Maret 2023.
Selama buron, Hamka kerap menggonta-ganti nomor ponsel miliknya sehingga butuh waktu 1 Dekade atau 10 tahun lebih untuk menangkapnya
Dalam perkara ini, Hamka juga sudah berstatus terpidana dan bersalah melanggar Pasal 3 Jonto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hamka pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru dengan pidana dua tahun dua bulan dan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan kurungan pada 2011.
Plh Asisten Intel Kejati Sulsel, Muhammad Ruslan, terpidana Hamka berstatus rekanan dan dalam perkara ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp194.485.800.
"Terpidana dalam perkara ini dua orang. Yang satunya sudah ditangkap di Jayapura," kata Ruslan dalam rilisnya, Rabu, 8 Maret 2023.
"Kendala karena dia pintar, cerdik, makanya dia sempat kita maping (memetakan) hingga ganti nomor ponsel. Tapi tetap kita pantau dan pas hari Selasa kemarin, kami tangkap buronan ini," sambung dia.
Saat ini, pihak Kejati Sulsel menahan Hamka di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan.
Pihaknya juga masih memburu buronan dalam perkara lain. Termasuk mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33