Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Mahfud meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiyaaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.
BUKAMATA - Menko Polhukam Mahfud Md mendesak polisi menerapkan 2 pasal penganiyaaan berat dalam kasus Cristalino David Ozora alias David (17) yang menjadi korban penganiayaan brutal anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023) dilansir dari detik.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiyaaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.
"Oleh sebab itu dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata dia.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.
16 November 2025 18:23
16 November 2025 17:53
16 November 2025 17:41
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13