BONE,BUKAMATA,-- Polisi akhirnya menetapkan 1 orang tersangka Ruda Paksa di Kabupaten Bone, Inisial Pelaku diketahui berinisial MA (15) yang tak lain adalah teman sekolah korban.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman yang ditemui di ruangannya pada Kamis, 23/2/2023.
AKP Boby Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengatensi khusus kasus ini, dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk juga sudah memeriksa hasil visum korban.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan kita juga sudah gelar perkara dan ditetapkan 1 orang tersangka pelaku dan sudah ditahan"Ucap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman.
Lanjut kata dia, terkait rekaman voice note yang beredar, dimana dalam rekaman tersebut terdengar suara lelaki yang mengatakan bahwa dialah tersangkanya pada kasus ini, itu memang benar bahwa milik teman korban sendiri yaitu (tersangka).
"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa handphone baik itu milik saksi dan tersangka, dan itu dibenarkan oleh tersangka sendiri"Tambahnya.
Terkait hasil visum dari Rumah Sakit M. Yasin bahwa, pada alat vital korban memang ditemukan adanya luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul.
Langkah selanjutnya polisi masih mendalami kasus tersebut, tersangka juga masih tertutup sampai saat ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain tergantung dari hasil pengembangan penyidik nantinya.
BERITA TERKAIT
-
Petani Bone yang Tenggelam di Sungai Walanae Ditemukan Meninggal Dunia
-
Usai Pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Narkoba
-
Polres Bau-bau Tetapkan 10 Orang di Bawah Umur Tersangka Kasus Rudapaksa Siswa SD
-
Kades di Bone Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Makassar
-
Dirayu Bakal Dinikahi, Anak 14 Tahun di Tana Toraja Dirudapaksa