Redaksi : Rabu, 22 Februari 2023 15:43

MAKASSAR, BUKAMATA - Propam Polda Sulsel akhirnya mengungkap bekingan dari tersangka kasus narkoba yang ditahan oleh BNN Toraja Utara. Bekingan itu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres setempat.

Hal in tentunya buntut pengakuan RL, seorang pengedar narkoba yang mengaku bekingan aparat di Toraja Utara (Torut), saat jumpa pers di BNN Toraja Utara, Rabu 15 Februari 2023.

"Sudah satu diamankan inisial G di tempat penahanan khusus ," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu 22 Februari 2023.

Oknum tersebut bertugas di Polres Toraja Utara dan tugasnya bersentuhan langsung dengan narkoba.

"Di Polres (Torut) bagian (Satuan) Narkoba," tambah Komang.

Hasil pemeriksaan sementara, G terbukti jadi bekingan RL selaku pengedar narkoba. RL diketahui sempat viral karena pengakuannya itu saat jumpa pers di kantor BNN Tana Toraja, Rabu 15 Februari 2023 lalu.

"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di sana. Setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," jelas Komang.

"Disitu ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan Tersangka sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membekingi peredaran narkoba," sambung dia.

Lebih jauh, selama menjadi bekingan RL, G telah menerima sejumlah uang. Namun Komang belum membeberkan jumlah uang itu

"Sejak tahun 2022. Jumlah uang yang dia terima bervariasi dari hasil pemeriksaan Propam ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Propam untuk mendalami keterangan G serta mencari tahu ada atau tidaknya oknum lain yang menjadi bekingan RL.