
Pemkot Parepare Keluarkan Edaran Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.
PAREPARE, BUKAMATA - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris, menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah Kota meminta kepada satuan PAUD dan SD untuk memastikan praktik sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kedua, pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
Ketiga, selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru.
Selain itu, lanjutnya, perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya, agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah. Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal.
Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
"Menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf, sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran," terangnya.
Tambah Arifuddin, pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
"Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan, agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin di atas," jelasnya.
Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47