Redaksi
Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023 13:57

Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum tersebut lantaran keempat terdakwa telah mengajukan banding atas vonis mereka.

Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Ketut menyatakan apresiasi atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kelima terdakwa.

BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum tersebut lantaran keempat terdakwa telah mengajukan banding atas vonis mereka. Banding tersebut diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, proses tersebut masih cukup panjang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya in kracht. Kalau bicara 'kalau' ya nanti salah lagi," sambungnya.

Ketut menyatakan apresiasi atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

#Ferdy Sambo #Kejaksaan Agung #Banding