Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 17 Februari 2023 17:56

Ist
Ist

KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

AGS diduga menerima suap sebesar USD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan EW sebagai tersangka.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka merupakan pemberi suap kepada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, penetapan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti.

"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," ujarnya, Jumat, 17 Februari 2023.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara lebih rinci identitas satu tersangka baru tersebut. Ali menegaskan, sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK sudah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung SD dan AGS, Hakim Yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten AGS, PN.

PNS MA, RN; Hakim Yustisial/panitera pengganti MA, ETP. Kemudian DY, MH, NA, A selaku PNS pada MA. Berikutnya YP dan S selaku pengacara dan dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan IDKS.

Selain itu, KPK juga turut menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, EW. Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang, 21 September 2022.

KPK menduga, SD menerima uang senilai Rp2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut, dengan menetapkan AGS sebagai tersangka. 

AGS diduga menerima suap sebesar USD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan EW sebagai tersangka. 

KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya. (*)

 

#KPK #Suap pengurusan perkara #Mahkamah Agung