BUKAMATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Dia diperiksa selama 9 jam sejak pagi tadi.
Plate hadir sejak pukul 08.50 WIB, Selasa (14/2/2023). Plate terlihat keluar dari kantor Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB.
Plate kemudian memberi keterangan terkait pemeriksaannya. Dia mengatakan tidak hadir saat dipanggil pekan lalu karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Pers Nasional di Medan.
"Tanggal 9 mendampingi Bapak Presiden menghadiri Hari Pers Nasional di Medan," kata Plate. Dia kemudian menjelaskan dirinya mewakili pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR. Rapat itu, katanya, membahas rencana revisi kedua UU ITE.
Johnny mengaku secara khusus ditanya perihal fungsi dan kewenangan dalam kasus korupsi yang merugikan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut. "Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," jelasnya.
Di mengatakan akan siap menghadiri pemeriksaan untuk kedua kali jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. "Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Kejagung Siap Hadapi Nasdem Jika Ajukan Praperadilan Kasus Plate
-
Capai 985, Mahfud MD Bongkar Jumlah Pengerjaan BTS yang Mangkrak
-
Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Proyek Menara BTS 4G
-
Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Infrastruktur BTS