Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Johnny G Plate juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
JAKARTA, BUKAMATA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Diketahui Johnny G Plate menjadi Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Menurut JPU, Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU, menambahkan.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," bunyi amar tuntutan.
Diketahui, Johnny G Plate bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (*)
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
