BONE, BUKAMATA, -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran Administrasi KPU Bone. Kali ini agendanya adalah sidang putusan.
Hasil dari putusan itu menyebut bahwa, Terlapor (KPU -red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Meski begitu, terlapor hanya diberikan teguran untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
” Iye putusannya mengacu ke Perbawaslu 8 tahun 2023 dek, ” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi. Senin 13/2/2023.
Himpunan Mahasiswa Bone Barat, disingkat Himbar selaku pelapor mengaku akan menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.
” Bawaslu cukup objektif, namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan kami tak terpenuhi, ” Kata Malil, Koordinator Majelis Pengawas Konsultasi dan Pengurus Himbar.
Malil mengatakan bahwa, sidang putusan hari ini adalah yang ke 4 kalinya digelar. Sebelumnya, Senin 6 Februari 2023 adalah sidang pembacaan laporan, Selasa 7 Februari pembuktian dan Rabu 8 Februari masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.
BERITA TERKAIT
-
Petani Bone yang Tenggelam di Sungai Walanae Ditemukan Meninggal Dunia
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
Usai Pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Narkoba
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi