Hikmah
Hikmah

Senin, 13 Februari 2023 15:57

Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, KPU Bone Hanya Diberi Sanksi Teguran

Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, KPU Bone Hanya Diberi Sanksi Teguran

” Iye putusannya mengacu ke Perbawaslu 8 tahun 2023 dek, ” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi. Senin (13/2/2023)

BONE, BUKAMATA, -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran Administrasi KPU Bone. Kali ini agendanya adalah sidang putusan. 

Hasil dari putusan itu menyebut bahwa, Terlapor (KPU -red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Meski begitu, terlapor hanya diberikan teguran untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.

” Iye putusannya mengacu ke Perbawaslu 8 tahun 2023 dek, ” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi. Senin 13/2/2023.

Himpunan Mahasiswa Bone Barat, disingkat Himbar selaku pelapor mengaku akan menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.

” Bawaslu cukup objektif, namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan kami tak terpenuhi, ” Kata Malil, Koordinator Majelis Pengawas Konsultasi dan Pengurus Himbar.

Malil mengatakan bahwa, sidang putusan hari ini adalah yang ke 4 kalinya digelar. Sebelumnya, Senin 6 Februari 2023 adalah sidang pembacaan laporan, Selasa 7 Februari pembuktian dan Rabu 8 Februari masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.

Penulis : Choys
#Pemilu 2024 #Kabupaten Bone