Wiwi
Wiwi

Senin, 13 Februari 2023 07:41

Hukum Mengganti Puasa Jelang Bulan Ramadan

Hukum Mengganti Puasa Jelang Bulan Ramadan

Ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha ini diniatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan karena berbagai macam kendala, seperti haid, hamil, menyusui, atau sakit.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Puasa Ganti Puasa Menjelang Bulan Ramadhan

Qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan oleh alasan tertentu sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184 yang telah disebutkan di atas.

Mengenai wajib tidaknya puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula karena dinilai wajib dilakukan secara sepadan.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa Ramadhan harus dilakukan berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Pendapat ini didukung oleh sabda Rasullah saw. yang sharih :

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan Puasa Ganti Puasa Menjelang Bulan Ramadhan

Seperti yang disinggung di atas, puasa Ramadhan wajib diganti jika orang yang melewatkan puasa mengalami alasan tertentu seperti sakit, haid, melahirkan, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.

Namun, bagi orang-orang yang tidak memiliki alasan shahih hingga tak berpuasa, orang tersebut tidak diwajibkan melakukan ganti puasa Ramadhan.

Dikutip dari Muslim.or, Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa alasan jelas tidak wajib baginya untuk mengqodho puasa.

Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: "Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho' kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya".

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: "Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah."

Bagi orang yang sengaja tidak melakukan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, "Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho', taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut."

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, "Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#ganti puasa #Bulan Ramadan

Berita Populer