Wiwi
Wiwi

Senin, 13 Februari 2023 07:41

Hukum Mengganti Puasa Jelang Bulan Ramadan

Hukum Mengganti Puasa Jelang Bulan Ramadan

Ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha ini diniatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan karena berbagai macam kendala, seperti haid, hamil, menyusui, atau sakit.

BUKAMATA - Menjelang bulan Ramadhan umat Muslim biasanya berbondong-bondong melakukan puasa pengganti atau juga disebut puasa qadha.

Ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha ini diniatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan karena berbagai macam kendala, seperti haid, hamil, menyusui, atau sakit.

Biasanya, puasa ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan, antara bulan Rajab dan Syaban dan dilakukan sebanyak utang puasa Ramadhan yang kita punya.

Pengertian Puasa Qadha

Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan bagi mereka yang melewatkannya.

Puasa qadha ditujukan untuk seorang Muslim dalam keadaan tertentu tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya.

Pengertian soal puasa qadha ini dijelaskan Al Quran dalam Surat Al Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْاِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

#ganti puasa #Bulan Ramadan