Menurut Samuel, tindakan Sambo terhadap Yosua sangat keji.
Ayah Brigader J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Vonis Mati
Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.
BUKAMATA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Samuel menilai, Sambo tak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putranya.
"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023)
"Apalagi Ferdi Sambo di waktu kami sebagai saksi di sana (di persidangan) dia meminta maaf itu secara bersyarat kepada kami. Padahal mereka itu sudah menghabisi nyawa anak kita almarhum Yosua secara sadis," tuturnya.
Menurut Samuel, tindakan Sambo terhadap Yosua sangat keji. Samuel mengaku melihat sendiri luka-luka di tubuh putranya sesaat setelah pembunuhan.
Menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri. Mereka membuat skenario palsu dengan mengatakan bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.
"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel. Sebagai jenderal Polri bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis. "Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023) rencananya akan melakukan pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J), atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya. Selain Ferdy Sambo, JPU juga menuntut Putri Candrawati istri Ferdy Sambo 8 tahun penjara.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
