
Pengadilan Tolak Banding Putri Candrawati dan Ricky Rizal
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
BUKAMATA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari dua terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati dan Ricky Rizal. Menurut hakim, keduanya tetap divonis sesuai dengan hukuman yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 20 tahun dan 13 tahun.

Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto. Sedangkan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Mulyanto.
Menanggapi hal itu, Erman Umar, pengacara dari Ricky Rizal memastikan akan melakukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan. Dia meyakini, kliennya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam kasus ini.
"Ya akan kasasi, menurut keyakinan saya ini (penolakan banding) melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," dia menandasi.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawati. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47