
Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA
Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
BUKAMATA - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengaku kaget dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.

Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
"Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini," kata Yonathan dilansir CNN, Rabu (9/8/23).
"Setelah ini harus segera di laksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat," sambungnya.
Masih penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyatakan kekecewaan pihak korban dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman 4 terpidana kasus pembunuhan berencana.
Kekecewaan itu dikhususkan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendapat potongan 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
"Untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan. Karena, pertama-tama mengaku diperkosa tapi tidak tahu siapa yang memperkosa," ujar Kamaruddin.
Kemudian, dia juga kecewa karena tindak-tanduk tindak-tanduk Putri tersebut tak terungkap di pengadilan. Ia lantas membeberkan ulang peristiwa yang melibatkan Putri dalam pembunuhan berencana itu.
Ia juga mengingatkan soal Putri yang mengadukan Josua kepada Sambo sehingga peristiwa berdarah itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Lalu di rumah dinas dia pura-pura tidur di kamar padahal dia enggak tidur. Kemudian membuat laporan di Polres Jakarta Selatan bahwa dia mengalami pelecehan seksual tetapi tidak pernah terjadi," ucap Kamaruddin.
"Kemudian mencuri barang-barang perhiasan almarhum baik pemberian atasannya demikian juga barang barang lainnya. Dompet, handphone, dan termasuk laptopnya," ujar Kamaruddin.
Ia lantas menyayangkan MA yang tak memandang perbuatan Putri tersebut sebagai kesalahan. Dirinya lantas mencurigai MA melakukan sesuatu terhadap kasus itu.
"Menurut kami, MA ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar," tuturnya.
Terkait penyunatan hukuman untuk Sambo, Kuat, dan Ricky, Kamaruddin berpandangan sama. Akan tetapi, dirinya menilai semua perkara tersebut berawal dari Putri.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan," kata dia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47