
Kemendag Didesak Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita di Marketplace
Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Selain itu, masyarakat dapat menerima kompensasi terkait masalah ini sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.
JAKARTA, BUKAMATA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi tegas para pedagang yang menjual Minyakita di Marketplace (toko online). Sanksi yang diberikan pun harus berat, bukan sekedar sanksi administrasi.

"Harusnya sanksinya jangan administrasi. Kalau sanksinya hanya administrasi, maka tidak ada efek jera. Mereka nanti bisa bikin lagi dan bikin lagi. Itu yang terjadi dan percuma saja, tutup satu tumbuh 10 misalnya," terang Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN, dikutip Minggu, 12 Februari 2023.
Ia menjelaskan, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Selain itu, masyarakat dapat menerima kompensasi terkait masalah ini sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Kewenangan dari UU Perlindungan Konsumen juga bisa memberikan kompensasi," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, masyarakat juga dapat melakukan class action jika tidak mendapatkan haknya untuk minyak goreng ini. "Itu sangat mungkin ketika tidak mendapatkan hak," tegasnya.
Atas masalah tentang pendistribusian Minyakita, ia menyarankan pemerintah untuk memperketat regulasinya.
"Pemerintah harus super ketat untuk Minyakita seperti di Pertalite itu di tingkat regulasi juga ketat sehingga masyarakat aman," ucapnya.
Selain itu, semua pihak termasuk masyarakat juga harus mengawasi pendistribusian Minyakita ini. "Kita semua bagian dari masyarakat. Termasuk media juga harus mengawasi ini dan kita enggak boleh kendor melawan persoalan harga dan distribusi ini," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47