Minyakita Langka, Distributor dan Pedagang Diperiksa KPPU
Minyakita adalah produk buatan pemerintah yang diluncurkan 2021 lalu. Kehadiran Minyakita untuk mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dua distributor dan tiga pedagang diperiksa oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar. Pemeriksaan ini dilakukan karena diduga ada indikasi peredaran Minyakita yang ditahan, sehingga mengalami kelangkaan dan harganya yang melonjak di atas Rp14 ribu.

"Sementara dua distributor dulu tapi tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke saksi-saksi lain, tergantung pengembangannya. Kalau pengecer sekitar tiga," kata Kepala KPPU Makassar, Hilman Pujana, kepada wartawan.
Diketahui, peredaran Minyakita menjadi langka di pasaran dan ada dugaan minyak besutan pemerintah itu digandeng oleh produk tertentu. Itulah sebabnya mengapa distributor dan pedagang itu diperiksa untuk mendalami dugaan itu.
"Nanti kita cek saat pemeriksaannya, karena saat ini kita belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," ujarnya.
Hilman mengungkap, dampak dari Minyakita yang digandeng dengan produk tertentu membuat pedagang merugi, karena seharusnya HET minyak ini hanya Rp14 ribu. Sementara bila ada pihak yang menggandeng dengan produk lain, maka harganya akan melonjak.
"Kalau efeknya buat toko pengecer harus membeli barang yang tidak dia butuhkan sehingga ada cost kan. Ada kerugian lah," ungkapnya.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menjadi menghambat harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen," sambung dia.
Sekadar diketahui, Minyakita adalah produk buatan pemerintah yang diluncurkan 2021 lalu. Kehadiran Minyakita untuk mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.
Minyakita tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Melainkan hanya untuk memudahkan distribusi minyak ke pelosok dengan harga murah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
